Sabtu, 10 Maret 2012
Pak.Yusep Yazid iKuT pOsTiNg nIh :
IDEAS ARE ONLY SEEDS, TO PICK THE CROPS NEEDS PERSPIRATION. GAGASAN-GAGASAN HANYALAH BIBIT, MENUAI HASILNYA MEMBUTUHKAN KERINGAT.
LAZINESS MAKES A MAN SO SLOW THAT POV ERTY SOON OVERTAKE HIM. KEMALASAN MEMBUAT SESEORANG BEGITU LAMBAN SEHINGGA KEMISKINAN SEGERA MENYUSUL.
THOSE WHO ARE ABLE TO CONTROL THEIR RAGE CAN CONQUER THEIR MOST SERIOUS ENEMY. SIAPA YANG DAPAT MENAHAN MARAHNYA MAMPU MENGALAHKAN MUSUHNYA YANG PALING BERBAHAYA.
KNOWLEDGE AND SKILLS ARE TOOLS, THE WORKMAN IS CHARACTER. PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN ADALAH ALAT, YANG MENENTUKAN SUKSES ADALAH TABIAT.
A HEALTHY MAN HAS A HUNDRED WISHES, A SICK MAN HAS ONLY ONE. ORANG YANG SEHAT MEMPUNYAI SERATUS KEINGINAN, ORANG YANG SAKIT HANYA PUNYA SATU KEINGINAN
A MEDICAL DOCTOR MAKES ONE HEALTHY, THE NATURE CREATES THE HEALTH. (Aristoteles) SEORANG DOKTER MENYEMBUHKAN, DAN ALAM YANG MENCIPTAKAN KESEHATAN. (Aristoteles)
THE MAN WHO SAYS HE NEVER HAS TIME IS THE LAZIEST MAN.(Lichtenberg) ORANG YANG MENGATAKAN TIDAK PUNYA WAKTU ADALAH ORANG YANG PEMALAS.(Lichterberg)
POLITENESS IS THE OIL WHICH REDUCES THE FRICTION AGAINST EACH OTHER. (Demokritus). SOPAN-SANTU ADALAH IBARAT MINYAK YANG MENGURANGI GESEKAN SATU DENGAN YANG LAIN. (Demokritus).
A DROP OF INK CAN MOVE A MILLION PEOPLE TO THINK. SETETES TINTA BISA MENGGERAKAN SEJUTA MANUSIA UNTUK BERFIKIR.
WE CAN TAKE FROM OUR LIFE UP TO WHAT WE PUT TO IT. APA YANG BISA KITA DAPAT DARI KEHIDUPAN KITA TERGANTUNG DARI APA YANG KITA MASUKKAN KE SITU.
REAL POWER DOES NOT HIT HARD, BUT STRAIGHT TO THE POINT. KEKUATAN YANG SESUNGGUHNYA TIDAK MEMUKUL DENGAN KERAS, TETAPI TEPAT SASARAN
IF YOU LEAVE EVERYTHING TO YOUR GOOD LUCK, THEN YOU MAKE YOUR LIFE A LOTTERY. JIKA ANDA MENGANTUNGKAN DIRI PADA KEBERUNTUNGAN SAJA, ANDA MEMBUAT HIDUP ANDA SEPERTI LOTERE.
REAL POWER DOES NOT HIT HARD, BUT STRAIGHT TO THE POINT. KEKUATAN YANG SESUNGGUHNYA TIDAK MEMUKUL DENGAN KERAS, TETAPI TEPAT SASARAN.
BEING CAREFUL IN JUDGING AN OPINION IS A SIGN OF WISDOM. KEHATI-HATIAN DALAM MENILAI PENDAPAT ORANG ADALAH CIRI KEMATANGAN JIWA.
YOU RECOGNIZE BIRDS FROM THEIR SINGGING, YOU DO PEOPLE FROM THEIR TALKS. BURUNG DIKENAL DARI NYANYIANNYA, MANUSIA DARI KATA-KATANYA.
ONE OUNCE OF PREVENT IS EQUAL TO ONE POUND OF MEDICINE. SATU ONS PENCEGAHAN SAMA NILAINYA DENGAN SATU PON OBAT.
Senin, 05 Maret 2012
BAHAN AJAR KWU SMK KLS XI
Modul No.1 Kewirausahaan Kelas XI
Materi
Pembelajaran :
- Pengertian Pengelolaan Usaha
Pengelolaan
Usaha adalah kegiatan mengurus/mengatur usaha yang dijalankan orang-orang atau
badan secara teratur dengan mengerahkan sega;a fasilitas yang ada untuk mencapai
tujuan.
- Aspek-aspek Pengelolaan Usaha
•Organisasi
Usaha dan Produksi
•Administrasi
Usaha
•Pemasaran
•Permodalan
dan Pembiayaan Usaha
- Aspek-Aspek Perencanaan Usaha
•Umum
: Data Umum Perusahaan(nama, jenis usaha, alamat), Sejarah Pendirian, budaya,
visi, dan misi
•Organisasi/Manajemen
•Teknis/Produksi
dan Teknologi/ Analisis Industri
•Resiko,
Keuangan/Finansial
•Produk
dan Pelayanan
•Analisis
Pasar
•Analisis
Lingkungan
- Manfaat/Tujuan Menyusun Perencanaan Usaha
•Memberikan
uraian tentang langkah-langkah yang harus dilalui, memberikan arah perjalanan
usaha (kompas)
•Sebagai
alat komunikasi organisasi dan menentukan prioritas
•Menolong
organisasi untuk untuk mengembangkan kemampuan manajerial/kepemimpinan di
bidang usaha sendiri
•Sebagai
instrument pengukur keberhasilan usaha dan kemampuan perusahaan
PERENCANAAN
ORGANISASI USAHA
- Pengertian Organisasi
Menurut
Prof. Dr. Sondang Siagian, Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan dua
orang atau lebih yang bekerja sama untuk suatu tujuan bersama dan terikat
secara formal.
Menurut
Chester I. Barnard, Organisasi adalah suaut system aktivitas kerjasama yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Menurut
Stoner, Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana
orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
Menurut
James D. Mooney, Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk
mencapai tujuan bersama.
Menurut
Chester I. Bernard, Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Organisasi
adalah susunan dan aturan dari berbagai-bagai bagian (orang dsb) sehingga
merupakan kesatuan yang teratur. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia)
Fungsi
Manajemen (menurut Henry Fayol) : P (Planning/Perencanaan), O
(Organizing/Penghimpunan sumber daya), A (Actuating/Pelaksanaan Kerja), dan C
(Controlling/Pengendalian).
Unsur-unsur
Organisasi :
a.Adanya
sekelompok orang
b.Adanya
suatu kerjasama dan tugas kerja
c.Adanya
tujuan bersama
- Pengertian Organisasi Usaha Sederhana/Usaha Kecil
Pengertian
Usaha Kecil berdasarkan ketentuan UU No.9 Tahun 1995 yaitu usaha yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
•Kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan
•Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
•Milik
warga Negara Indonesia
•Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau perusahaan yang dimiliki,
dikuasai taua berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha
menengah atau usaha kecil.
•Benbentuk
usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hokum atau usaha yang
berbadan hokum, termasuk koperasi.
7. Peran
Usaha Kecil secara umum yaitu :
1.Penyedia
Barang dan Jasa
2.Penyedia
Tenaga Kerja/Perluasan Kesempatan Kerja
3.Pemerataan
Pendapatan
4.Pemberi
Nilai Tambah bagi Produk/Jasa Daerah
5.Meningkatkan
taraf hidup (kesejahteraan) masyarakat
6.Pembentukan
dan peningkatan produk nasional, peningkatan ekspor, dan peningkatan pajak (Kas
Negara)
8. Pengertian Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran
•Visi
: Pandangan Jauh ke depan kemana perusahaan akan dibawa, menjawab “What do we
want to become?”, atau Pandangan masa depan yang mendasar dari para pendiri
organisasi. Visi dapat juga diartikan sebagai keinginan (intentions or
desires), yang bersifat umum dan mengandung pengharapan, dan pencapaiannya jauh
dan tak terbatas.
•Misi
: Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan atau penjelasan tentang skala usaha
umum perusahaan/organisasi dan kegiatan operasional yang berbeda dengan
organisasi lain.
•Tujuan
: Penjabaran visi dan misi organisasi atau hasil akhir yang terukur yang hendak
dicapai suatu organisasi.
•Sasaran
: Hasil yang hendak dicapai organisasi dalam periode tertentu atau merupakan
target yang spesifik dan terukur dari tiap tujuan perencanaan.
9.
Pentingnya tujuan dan sasaran usaha
1.Legitimasi
: Menggambarkan apa yang dilakukan organisasi dan alasan keberadaan
organisasi/perusahan tersebut.
2.Sumber
motivasi dan Komitmen : mengurangi ketidakpastian karyawan dan organisasi serta
klarifikasi apa yang harus mereka capai.
3.Panduan
Bertindak : memfokuskan perhasian pada target tertentu dan mengarahkan
organisasi pada arah yang bermakna.
4.Instrumen
Pengambilan Kebijaka/keputusan yang rasional.
5.Standar
Kinerja : Mengukur keberhasilan usaha
Modul No.2 Kewirausahaan XI
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 2
INDIKATOR
PEMBELAJARAN
•Menjelaskan
Pengertian Struktur Organisasi
•Menjelaskan
ciri-ciri Struktur Organisasi
1.Pengertian Struktur Organisasi
Stuktur
Organisasi pada dasarnya merupakan desain organisasi dimana manajer melakukan
pembagian kerja dan sumber daya yang dimiliki organisasi, serta bagaimana
keseluruhan kerja tersebut dapat berkoordinasi dan berkomunikasi.
Struktur
organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi.
Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan bagaimana
fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut dipadukan
(koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan
spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.
Organisasi
Informal dan Organisasi Formal :
1.Organisasi
Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan
kerja yang rasional. Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Sekolah, Negara, dan
lain sebagainya.
2.Organisasi
Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh :
arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd,keluarga, kemping ke
gunung pangrango bersama teman, dan lain-lain.
2.Ragam Bentuk Struktur Organisasi
a.
Organisasi Garis (Henry Fayol)
Organisasi Garis/Lini merupakan bentuk/struktur organisasi yang
memberikan wewenang dari atasan kepada bawahan dan tanggungjawab ditujukan
langsung dari bawahan kepada atasan. Bentuk ini sering diterapkan pada bidang
kemiliteran atau peruahaan yang berskala kecil.
Ciri-ciri
Organisasi Garis/Lini :
1.Adanya kesatuan Perintah
2.Pembagian Kerja jelas dan mudah dilaksanakan
3.Organisasi tergantung pada satu pemimpin
Kelebihan/Kebaikan
:
•Pengambilan keputusan cepat
•Pengendalian lebih mudah
•Solidaritas antar karyawan tinggi
Kekurangan/Kelemahan
•Pemimpin cenderung otokratis
•Ketergantungan kepada atasan sangat tinggi
•Membatasi kesempatan karyawan untuk berkembang
b.
Organisasi garis dan staf (Harrington Emilson)
Kebijakan pimpinan sebelum dilimpahkann ke bawahan diolah terlebih dahulu
dengan memperhatikan saran-saran dari staf ahli. Contohnya di Lembaga Sekolah
Terdapat Wakil Kepala Sekolah.
Ciri-ciri
:
1.Umumnya digunakan untuk organisasi besar
2.Bidang tugas beraneka ragam sehingga memerlukan bantuan staf.
3.Pengawasan dan Spesialisasi berkembang dengan baik
Kelebihan/Kebaikan
:
•Pembagian tugas jelas
•Mendorong timbulnya spesialisasi dan disiplin yang tinggi
•Penempatan orang pada tempat yang tepat
•Koordinasi mudah dijalankan
Kekurangan/Kelemahan
:
•Membutuhkan biaya yang besar untuk operasionalnya
•Ditingkat operasinal tidak jelas antra perintah dan nasehat
•Solidaritas antar karyawam rendah
c.Organisasi
Fungsional (Winslow Taylor)
Setiap kepala unit dapat member perintah pada unit yang lainselama masih
ada hubingan /sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Dalam struktur
organisasi fungsional dikenal adanya garis koordinasi/konsultatif.
Ciri-ciri
Organisasi Fungsional :
1.Tidak menjamin adanya kesatuan perintah
2.Keahlian para pengawas dan pegawai berkembang menuju spesialisasi
3.Penghematan waktu dapat dilakukan karena mengerjakan pekerjaan yang
sama
Kelebihan/Kebaikan
:
•Pembagian
tugas jelas
•Semua
orang bekerja sesuai dengan keahliannya
•Mendorong
terjadinya spesialisasi
Kekurangan/Kelemahan
•Dalam
penerapan memerlukan biaya yang besar
•Koordinasi
sulit dijalankan
•Keahlian
tidak bias berkembang di luar bidangnya
d.Struktur
Organisasi Fungsional dan Staf
Struktur
ini merupakan campuran dari beragam desain struktur organisasi sebelumnya yang
berusaha memberikan kebaikan dan meninggalkan keburukan/kelemahan dari
masing-masing desain struktur lainnya.
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 3
Indikator
Pembelajaran :
-Menjelaskan
Pengertian Badan Usaha
-Menjelaskan
Bentuk Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modalnya
-Menjelaskan
Bentuk Badan Usaha Menurut Lapangan Usahanya
-Menjelaskan
Bentuk Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnnya
1.Pengertian Badan usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang mengelola perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan
2.Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
Jenis
badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
a)
Badan usaha Ekstraktif
Badan
usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam. Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan,
pengrajin garang, dan lain-lain.
b)
Badan usaha Agraris/pertanian
Badan
usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya mengolah
tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan,
perikanan darat, dan lain-lain.
c)
Badan usaha Industri
Badan
usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pembuat roti,
gula pasir, tepung dan lain-lain.
d)
Badan usaha Perdagangan
Badan
usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan
ekspor import.
e)
Badan usaha Jasa
Badan
usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa
transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.
3.Badan Usaha menurut kepemilikan modalnya
A.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Contoh: PT.
Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos, PT. Pelni, PT. Pertamina.
Pendirian
badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1)
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
2)
Mengejar dan mencari keuntungan
3)
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4)
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5)
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
1.Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Pengertian
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
1.“Public
Service” (Melayani Masyarakat)
2.Bagian
dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat
3.Dipimpin
oleh seorang kepala
4.Fasilitas
disediakan Negara
5.Pegawainya
berstatus pegawai negeri
6.Pengawasannya
dilakukan oleh alat perlengkapan Negara yng berwenang
Kelebihan/Kebaikan
1.Lebih
mengutamakan kepentingan umum daripada mengejar laba
2.Laba
yang diperoleh sebagai pendapatan Negara
3.Mudah
untuk mendapatkan modal
4.Keduduksn
pegaainya kuat (PNS)
Kekurangan/Kelemahan
1.Kemampuan
kerja karyawan terkadang tidak sesuai bidangnya
2.Inefisiensi
yang tinggi
3.Kemandirian
modal rendah sehingga membebani keuangan Negara
Contoh
Perjan RRI - mulai 2005, RRI dan TVRI sudah berubah badan hukum menjadi LPP dan
sudah tidak lagi di bawah naungan Kementrian Negara BUMN, melainkan menjadi
lembaga di bawah Presiden, dengan kementrian teknisnya adalah Depkominfo,
Perjan RS AB Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, ,dll
2.Perusahaan
Umum (Perum)
Pengertian
Sejenis
perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Perusahaan Umum (Perum)
adalah BUMN yang kegiatan usahanya bertujuan untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa meninggalkan kepentinan bisnis (mencri keuntungan).
Ciri-ciri
1.Makna
usahanya “public sevice” sekaligus “profit oriented”
2.Jenis
usahanya merupakan kepntingan masyarakat umum
3.Mempunyai
kekayaan dan kewenangan tersendiri
4.Berkedudukan
sebagai badan usaha privat
5.Modalnya
milik Negara yang merupakan kekayaan yang terpisah
6.Dipimpin
oleh Dewan Direksi
7.Pegawinya
bersatatus pegawai perusahaan Negara
Kelebihan/Kebaikan
1.Melayani
kepentingan umum
2.Kegiatan
usaha bepegang pada prinsip-prinsip bisnis
3.Keuntungan
digunakan untk kepentingan Negara
Kekurangan/Kelemahan
1.Sering
terjadi inefisiensi
2.Mentalitas
karyawan rendah
3.Membebani
keuangan Negara apabila Perum tersebut tidak produktif.
Contohnya
: Perum Jasatirta, Perum Pegadaian, Perum Pengembangan Perumahan Nasional,
Perum Produksi Film Negara, Perum DAMRI, Perum PPD , Perum Bulog , Perum
Prasarana Perikanan Samudra, Perum Perhutani, Perum Percetakan Negara
Indonesia, Perum Percetakan Uang RI,dll.
3.Perusahaan
Perseroan (Perseoan Terbatas Pemerintah)
Pengertian
:
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
•Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
•Modalnya
berbentuk saham
•Tujuan
utama memperoleh keuntungan atau “Profit Oriented”
•Bergerak
dibidang usaha yang vital bagi kepentingan umum
•Sebagian
atau selruh modalnya dimiliki oleh Negara
Kelebihan/Kebaikan
•Melayani
kepentigan umum
•Keuntungan
dipergunakan untuk kepentingan Negara
•Kegiatan
usahnya dijalankan dengan professional
Kekurangan/Kelemahan
•Sering
terjadi pemborosan
•Etos
Kerja yang rendah
•Tidak
meratanya sistem penggajian
Contoh
: PT ASABRI, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Jamsostek ,
PT Asuransi Jasa Raharja, PT Taspen, PT Danareksa, PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya
Karya, PT Yodya Karya, PT Jasa Marga, PT Surveyor Indonesia, PT.Pelabuhan
Indonesi, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api
Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Indofarma Tbk, PT Bali Tourism &
Development Corp., PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT
Perkebunan Nusantara, PT Pertani, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Balai Pustaka , PT
Antam Tb, PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT EMI (Energy Management
Indonesia), PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT PLN, PT Batan Teknologi, PT Inka
(Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT Semen Gresik Tbk, PT Asuransi
Kredit Indonesia, PT Dirgantara Indonesia, PT Indosat Tbk, PT Semen Kupang,
dll.
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya
milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat
setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar
(PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
•Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
•Sebagai
sumber pemasukan negara
•Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara
•Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
•Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
•Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan
Pendirian BUMD :
1.Melayani
kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2.Memperoleh
keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
3.Memberikan
sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
4.Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
5.Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
6.Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Adapun
BUMD (Badan Usaha Milik Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha
Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan
masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi
hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan
pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
C.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever,
PT Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemiliknya.
D.Badan usaha campuran
Badan
usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh
olah badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan
modal.
4.Jenis
badan usaha menurut jumlah pekerjanya
Jenis
badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a)
Badan usaha kecil
Badan
usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b)
Badan usaha sedang
Badan
usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja
dan kurang dari 51 orang pekerja.
c)
Badan usaha besar
Badan
usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
5.Badan Usaha berdasarkan bentuk badan
hukumnya
A.Badan usaha perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Ciri-ciri
:
•Umumnya
tidak berbadan hukum
•Pemilik
perusahaan adalah pribadi
•Tanggungjawab
tidak terbatas (laba/tugi ditanggung sendiri)
•Pendirian
Usaha relative mudah
•Modal
relative terbatas
Kelebihan
:
-Mudah
cara pendirian dan pembubarannya
-Pengelolaan
dan pengopersian usaha sederhana
-Rahasia
Perusahaan lebih terjamin
-Seluruh
keuntungan menjadi milik sendiri
-Cepat
dalam pengambilan keputusan
-Pemilik
lebih leluasa mengelola usaha (Manajemennya fleksibel)
-Biaya
organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
-Aktifitasnya
relatif simpel
Kelemahan:
-Tanggungjawab
perusahaan tidak terbatas
-Ketergantungan
kepada pemilik sangat tinggi
-Keterampilan
dan keahlian pengelola terbatas
-Kekuasaan
tunggal, sukar menerima saran
-Modal
tidak terlalu besar serta relatif terbatas sehingga sukar berkembang (sukar
memperoleh fasilitas kreditdan ide-ide)
-Seluruh
kerugian menjadi tanggungan pemilik Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan
seseorang.
Aset
pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan
-Pengelolaan
tergantung kemampuan si pemilik
-Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
B.Firma
Badan
usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant)
ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
Ciri-ciri
•Pemilik
adalah para sekutu yang secara aktif menjalankan/memngelola perusahaan
•Tanggungjawab
tidak tebatas
•Akan
berakhir bila salah satu anggota mengundurkan diri/meninggal dunia dan atau
bila masa usahanya telah sampai pada saat yang ditentukan dalam akta pendirian
Kelebihan/Kebaikan
-Modalnya
lebih besar karena gabungan beberapa orang
-Keahlian
masing-masing sekutu akan saling melengkapi
-Setiap
tindakan perusahaan merupakan keputusan bersama
-Kelangsungan
hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang (manajemen Lebih
Terarah)
Kekurangan/Kelemahan
-Tanggungjawab
pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
-Mudah
terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan (pemimpin lebih dari satu
orang)
-Apabila
salah satu sekutu melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota
firma (kerugian ditanggung bersama)
-Persekutuan
firma sewaktu-waktu dapat berakhir apabila salah satu sekutu meninggal dunia,
pailit, dibubarkan, masa berlaku berakhir, ataupun mengundurkan diri.
C.Commanditaire Vennootschap (CV)
Persekutuan
komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditaire Vennootschap) adalah
badan usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan
tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus
aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu
sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan
usaha.
Ciri-ciri
:
•Terdapat
sekutu aktif dan sekuti pasif
•Tanggungjawab
sekutu aktif tidak terbatas sedangkan sekutu pasif bertanggungjawab sebasar
modal yang disetorkan
Kelebihan/Kebaikan
-Cara
pendiriannya mudah
-Modalnya
relatif besar yang bersumber dari para sekutu (pasif)
-Kelancaran
usaha tidak tergantung pada seseorang
-Adanya
pemisahan resiko antara sekutu aktif dan sekutu pasif
-Sistem
pengelolaan lebih baik
-Mudah
memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Sekutu
aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas (Tanggungjawab tidak sama)
-kelangsungan
usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-Kelangsungan
usaha sangat tergantung sekutu aktif
-Modal
yang disetor suka ditarik kembali
-kesulitan
untuk menarik modal yang telah disertakan
D.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah
badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas
artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Ciri-ciri
•Modal
terbagi dalam saham-saham
•Tanggungjawab
sebesar saham yang dimiliki
•Adanya
pemishaan kekayaan
Kelebihan/Kebaikan
-Mudah
memperoleh/menambah modal dengan cara menjual saham
-Keprofesionalan
pengelola lebih bisa diandalkan (Manajemen lebih profesional)
-Keberlangsungan
usha lebih terjamin
-Pemilik
saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
-Tanggung
jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
-Mudah
memperoleh kredit dari bank
Kekurangan/Kelemahan
-Proses
pendirian memerlukan perijinan yang mahal, lama dan berbelit
-Spekulasi
saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
-Rahasia
badan usaha kurang terjamin karena semuanya harus dilaporkan kepada RUPS
-Partisipasi
pemegang saham sangat kecil, operasional tergantung Dewan Direksi.
E.Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam
penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha
yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi
berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan
operative atau operation artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai
kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi
diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Istilah
“Organisasi Koperasi” mulai dikenal dilingkungan ekonomi dan sosiologi.
Berdasarkan hal itu maka menurut Hans H. Muenkner pengertian organisasi
Koperasi dapat dibedakan dalam arti ekonomi dan arti sosiologi, sebagai
berikut:
1.
Dalam arti ekonomi
Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu
kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang
dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kemajuan perusahaan
rumah tangga anggota (promosi anggota). (1989:39-40, diringkas).
2.
Dalam arti sosiologi
Organisasi
Koperasi adalah perkumpulan orang yang sepakat bekerjasama selama satu periode
tertentu atas dasar persamaan dan dibawah suatu kepemimpinan yang diawasi
secara demokratis, untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi bersama.
(1989:42).
Organisasi
Koperasi sebagai sistem sosio-ekonomi masyarakat, mempunyai ciri-ciri umum
seperti yang dikemukakan oleh Hanel (1989:29), menyatakan:
•Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama (KELOMPOK KOPERASI).
•Anggota-anggota
kelompok Koperasi secara individual bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha (aksi-aksi) bersama
dan saling membantu (SWADAYA DARI KELOMPOK KOPERASI).
•Sebagai
intrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan
dibina secara bersama (PERUSAHAAN KOPERASI).
•Perusahaan
Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
Koperasi itu, dengan cara menyediakan/menawarkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam
perusahaan/usaha dan/atau rumah tangga masing-masing (TUJUAN/TUGAS ATAU PRINSIP
PROMOSI ANGGOTA).
Koperasi
merupakan perkumpulan otonomi dari orang-orang yang bergabung secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya mereka yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis. Koperasi
melakukan nilai-nilai menolong diri sendiri, bertanggungjawab kepada diri
sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Kelebihan/Kebaikan
•Mengutamakn
kepentingan anggota
•Keuntungan
dinikmati bersama
•Sifat
kekeluargaan lebih menjiwai usaha
Kekurangan/Kelemahan
•Terkesan
terlalu mementingkan kegitan social
•Kekurangan
SDM sering menjadi kendala
•Permodalan
terbatas
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 4
Indikator
Pembelajaran :
•Menjelaskan
Pengertian Produk
•Membedakan
karakteristik barang dan jasa
•Mengidentifikasi
dan menjelaskan kualitas produk
1.Pengertian Produk
Produk
adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada suatu pasar agar
dipehatikan, diminta, dibeli, dan dikonsumsi sehingga dapat memuaskan
kebutuhan.
Produk
merupakan keluatan (output) dari suatu proses produksi yang berupa barang dan
atau jasa.
2.Jenis/Macam Produk :
Jenis
Produk menurut sifat/intensitas kebutuhan pemakainya
Produk
Primer : Produk utama yang dibutuhkan masyarakat , seperti rumah, makanan, dan
pakaian.
Produk
Sekunder (Penunjang) : Produk penunjang kehidupan masyarakat agar lebih baik,
seperti Jasa Pendidikan, Produk Kesehatan, Telepon Genggam (HP), Komputer,
radio, televise, dsb
Produk
Tertiter : Produk kebutuhan pelengkap yang sifatnya mewah, seperti : mobil
mewah,rumah mewah,home-teather,dll
Jenis
Produk berdasarkan tujuan pemakainya
•Shopping
Goods : memerlukan pertimbangan kualitas, harga, gaya kemasan, dan jenis
•Convinience
Goods : bersifat mudah dicari bila diperlukan setiap saat dan tersedia di toko
terdekat
•Speciality
Goods : kebutuhan konsumen yang membutuhkan layanan khusus dan terdapat di toko
tertentu
•Unsough
Goods : barang yang tidak dicari dan pemasarannya dengan mendatangi konsumen
Barang
menurut motivasi pembeli dan penggunaannya
•Consumer
Goods : Barang yang dibeli untuk langsung dihabiskan.
•Industrial
Goods : Barang (Bahan Baku) atau Bahan Mentah yang di beli untuk untuk diolah
menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
•Business
Goods : Barang yang dibeli untuk di jual kembali, dikombinasikan dengan barang
lain, dibuat inovatif dan mencirikan perusahaan penjual.
3.Karakteristik Barang dan Jasa
BARANG
Berwujud
(tangiable)
Produksi
dan Konsumsi umumnya tidak bersamaan
Merupakan
output (real) yang bernilai
Umumnya
dihasilkan di pabrik (rumah Produksi)
Dapat
disimpan sebagai persediaan (stock)
Terdapat
pemindahan kepemilikan
Cenderung
stabil, berdasar rasionalitas produsen (untuk produk pesanan bisa disesuaikan
dengan keinginan konsumen)
Setelahproduk
itu jadi maka akan terpisah dari alat produksinya
JASA
Tidak
Berwujud (Intangiable)
Produksi
dan konsumsi dilakukan bersamaan
Merupakan
kegiatan atau proses dan hasil yang bernilai
Dihasilkan
dari interaksi penjual dan pembeli
Tidak
dapat disimpan sebagai persediaan (instorable)
Tidak
terdapat pemindahan kepemilikan
Sangat
fleksibel, mudah beubah-ubah, dan berbeda atau bisa disesuaikan dengan
keinginan konsumen
Tidak
dapat dipisahkan dari unsure sumbernya baik berupa orang, mesin, ataupun
lainnya (Inseparability)
4.Aspek Kualitas Barang dan Jasa
BARANG
Durable
: Daya Tahan
Attribute
: Pelengkap, Fitur
Design
: Model, Bentuk
Rashless
: Kemudahan, efisien
JASA
Tangiable
Aspect : Aspek-aspek yang berwujud
Assurance
: Kecakapan, Profesionalisme, keahlian profesi
Reliable
: Membuktikan Janji
Responsiveness
: ketanggapan, kesigapan
Empathy
: memahami pelanggan
Pengertian
Kualitas
•Sesuai
dengan persyaratan dan atribut yang melekat pada produk (utuh)
•Sesuai
dengan cara penggunaan dan terjamin aman dan bermanfaat dalam penggunaan
•Diproduksi
oleh perusahaan yang professional dibidang produksi jenis barang tersebut
•Bersertifikat
aman, asli, dan terjamin (asuransi), diproduksi sesuai dengan standar mutu
produk ybs.
•Mudah,hemat
dan efisien dalam penggunaan.
Komponen
Jasa
•Core
Service : jasa utama suatu usaha
•Fasilitating
Service : jasa tambahan
•Supporting
Service : pelayanan pendukung
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 5
Indikator
Pembelajaran :
•Menjelaskan
Pengertian dan tujuan produksi
•Menjelaskan
sifat proses produksi
•Mendemonstrasikan
dan mendeskripsikan tahapan proses produksi
•Mendeskripsikan
pengelolaan persediaan dan penyimpanan hasil produksi
Pengertian
Produk
: Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada suatu pasar agar
dipehatikan, diminta, dibeli, dan dikonsumsi sehingga dapat memuaskan kebutuhan.
Produk
merupakan keluatan (output) dari suatu proses produksi yang berupa barang dan
atau jasa
Produksi
:Proses membuat produk
Menurut
Sofyan Assauri (2004), Produksi merupakan proses yang mengubah masukan-masukan
(input) dengan menggunakan sumber daya untuk menghasilkan keluaran-keluaran
(outputs), yang berupa barang dan jasa.
Produsen
: Subjek/pihak yang menjalankan proses produksi untuk membuat suatu produk
Produktivitas
: kemampuan untuk menghasilkan suatu karya (produk) dalam suatu proses produksi
(yang dilaksanakan secara konsisten dan dinamis)
Pengertian dan Tujuan Produksi
Dalam
pengertian sederhana, produksi berarti menghasilkan barang/jasa. Menurut Ilmu
Ekonomi, pengertian produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa
atau kegiatan menambah nilai kegunaan/manfaat suatu barang.
Dari
pengertian tersebut jelas bahwa kegiatan produksi mempunyai tujuan yang
meliputi:
1.
menghasilkan barang atau jasa.
2.
meningkatkan nilai guna barang atau jasa.
3.
meningkatkan kemakmuran masyarakat.
4.
meningkatkan keuntungan.
5.
memperluas lapangan usaha.
6.
menjaga kesinambungan usaha perusahaan.
Berdasarkan
pengertian dan tujuan dari kegiatan produksi tentunya manusia berusaha apa yang
merupakan kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi secara baik atau mendekati
kemakmuran.
Faktor-faktor Produksi
Ø
Sumberdaya Alam
Ø
Sumberdaya Manusia (Tenaga Kerja Manusia)
Ø
Sumberdaya Modal
Ø
Sumber Daya Teknologi
Sifat
Proses Produksi dan Contohnya
Ø
Produksi yang terputus-putus, didasarkan atas
dasar pesanan masuk. Contoh : Kartu Undangan, Rias Pengantin, Mesin Produksi,
dll.
Ø
Produksi yang terus-menerus, didasarkan pada
ramalan penjualan, kemampuan produksi, demografi masyarakat, serta strategi
peningkatan pemasaran dan laba. Contoh : laptop, handphone, guru sekolah
formal, jasa auditing, jasa cleaning, motor, buku tulis, voucher pulsa, dll.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menyusun tahapan produksi
Ø
Routing : menetapkan urutan produksi
Ø
Scheduling : menentukan alokasi waktu dan jadwal
kegiatan proses produksi
Ø
Dispatching : menetapkan urutan perintah proses
produksi
Ø
Follow Up : menentukan berbagai kegiatan agar
tidak terjadi penundaan, dan tindak lanjut-tindak lanjut proses produksi
Proses Produksi
Syarat
Perencanaan Proses Produksi
Ø
Harus sesuai dengan tujuan dan strategi
perusahaan
Ø
Harus sederhana, mudah dipahami dan mudah
dijalankan
Ø
Harus memberikan analisis dan klasifikasi
kegiatan
Unsur-unsur Biaya Produksi
Ø
Biaya Bahan Baku (BBB) adalah seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk pengadaan bahan utama pembuatan produk. Contoh : bahan baku
pakaian adalah kain, bahan baku produk kue adalah terigu, dan lain-lain.
Ø
Biaya Tenaga Kerja (BTK) adalah biaya yang
dikeluarkan untuk membayar upah tenaga kerja langsung untuk membuat suatu
produk.
Ø
Biaya Overhead adalah biaya selain BBB dan BTK
yang dikeluarkan untuk membuat suatu produk jadi. Biaya ini sering disebut
Biaya Overhead Pabrik (BOP). Contoh : biaya bahan penolong, biaya tenaga kerja
tak langsung, biaya penyusutan mesin/pabrik, biaya pemeliharaan mesin, biaya
listrik dan air, dll. BOP terbagi menjadi berikut :
a. BOP tetap adalah biaya overhead yang tidak
berubah atau tetap dalam satu periode tertentu dan tidak terpengaruh oleh
jumlah produk.
b. BOP
variable adalah biaya overhead yang berubah secara proporsional sesuai dengan
jumlah produk yang dihasilkan.
Biaya Produksi = BBB + BTK + BOP
Biaya per unit = Biaya Produksi
Unit yang dihasilkan
Diagram Alur Produksi
Input
– Proses – Output
Pengertian
Persediaan (Inventory)
Persediaan
merupakan barang yang diperoleh untuk dijual kembali atau bahan untk diolah
menjadi barang jadi atau barang jadi yang akan dijual atau barang yang akan
digunakan.
Tujuan Pengelolaan Persediaan
1.
Laba yang maksimal dapat dicapai dengan meminimalkan biaya yang
berkaitan
dengan persediaan
2.
mendorong perusahaan menyimpan persediaan dalam jumlah yang relatif besar
adalah masalah ketidakpastian permintaan. Jika permintaan akan bahan atau
produk lebih besar dari yang diperkirakan, maka persediaan dapat berfungsi
sebagai penyangga, yang memberikan perusahaan kemampuan untuk memenuhi tanggal
penyerahan sehingga pelanggan merasa puas.
Metode Pencatatan Persediaan
FIFO
(First In First Out), barang yang masuk terlebih dahulu dianggap yang pertama
kali dijual/keluar sehingga persediaan akhir akan berasal dari pembelian yang
termuda/terakhir.
LIFO
(Last In First Out), barang yang terakhir masuk dianggap yang pertama kali
keluar, sehingga persediaan akhir terdiri dari pembelian yang paling awal.
Average,
pengeluaran barang secara acak dan harga pokok barang yang sudah digunakan
maupun yang masih ada ditentukan dengan cara dicari rata-ratanya.
Penerapan
asumsi ini berlaku baik dalam sistem periodik maupun dalam sistem perpetual.
Sistem Pengelolaan dan Pencatatan
Persediaan
Sistem Periodik
1)
FIFO
Dengan
metode ini jumlah barang yang digunakan sebanyak 700 unit diasumsikan berasal
dari barang yang pertama kali dibeli, yaitu: 200 unit @ Rp 10 = Rp 2.000 400
unit @ Rp 12 = Rp 4.800 100 unit @ Rp 11 = Rp 1.100 Harga pokok penjualan Rp
7.900 Selanjutnya persediaan yang 300 unit dianggap dari pembelian tanggal 26
dan 30 Januari 2006 dengan rincian sebagai berikut: 200 unit @ Rp 11 = Rp 2.200
100 unit @ Rp 13 = Rp 1.300 Persediaan akhir Rp 3.500
2)
LIFO
Dengan
metode ini jumlah barang yang dijual sebanyak 700 unit diasumsikan berasal dari
barang yang terakhir dibeli, yaitu: 100 unit @ Rp 13 = Rp 1.300 300 unit @ Rp
11 = Rp 3.300 300 unit @ Rp12 = Rp 3.600 Harga pokok penjualan Rp 8.200
Selanjut persediaan akhir 300 unit dianggap berasal dari pembelian tanggal 1
dan 12 Januari 2006, yaitu: 200 unit @ Rp 10 = Rp 2.000 100 unit @ Rp 12 = Rp
1.200 Persediaan akhir Rp 3.200
3)
Metode Rata-rata
Sistem Perpetual
Jika
perusahaan menggunakan sistem perpetual, penentuan harga pokok barang yang
dijual dan persediaan akhir dilakukan setiap perusahaan menjual barang. Untuk
mempermudah pekerjaan menentukan harga pokok ini digunakan suatu kartu yang
lazim disebut Kartu Persediaan. Satu jenis barang disediakan satu Kartu. Dengan
demikian sistem ini baru cocok untuk persediaan yang nilainya tinggi.
MODUL PEMBELAJARAN
RPP. No. 6
Indikator
Pembelajaran :
1. Menganalisis aspek-aspek perencanaan dan
pengelolaan usaha dari aspek administrasi usaha yaitu perizinan dan surat
menyurat usaha
2.
Mendeskripsikan prosedur dan syarat perizinan usaha
3.
Menjelaskan pengertian, jenis, dan skema alur surat menyurat niaga
Deskripsi
Materi Pembelajaran :
Administrasi Usaha
Pengertian
umum administrasi tidak berbeda (jauh) dengan pengertian organisasi yaitu
proses kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Namun secara sempit administrasi dilakukan untuk menunjang
tercapainya tujuan usaha yang dapat diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan
yang meliputi menghimpun informasi, mengolah informasi, memperbanyak dan
menggandakan data, mendistribusikan data, menyimpan/mengarsipkan data yang
penting dan memusnahkannya.
Lingkup
Administrasi yang terkait dunia usaha yaitu proses dan pengurusan/administrasi
perizinan usaha, surat-menyurat, pencatatan transaksi, pembuatan laporan,
pengurusan pajak, penyusunan proposal usaha, perjanjian kerja sama, penggajian
dan administrasi personalia, administrasi produksi, pengajuan kredit dan
prmbiayaan, dsb.
Perizinan Usaha
Perizinan
usaha adalah instrument untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menertibkan
pengelolaan usaha. Berdasarkan SK Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984
pada Tanggal 19 Desember 1984 tentang perizinan usaha yang dijelaskan menjadi
eman macam, yaitu
1.
Izin Prinsip
2.
Izin Penggunaan Tanah
3.
Izin Mendirikan Bangunan
4.
Izin Gangguan
5.
Izin Usaha Perdagangan
6.
Wajib Daftar Perusahaan
Terdapat
beberapa Aplikasi Perizinan Usaha yang dibutuhkan agar pengelolaan usaha dapat
dilaksanakan dengan tertib, persaingan sehat (fair), aman dan terawasi,
diantaranya sebagai berikut :
1.
Akta Pendirian Usaha : berisi profil perusahaan
yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
2.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diperlukan
untuk menyelenggarakan usaha ditempat yang memadai dan sesuai ketentuan
Undang-Undang Gangguan. SITU dikeluarkan oleh Pemerintah daerah Tingkat II
(Kotamadya/Kabupaten). Secara ringkas setiap perusahaan yang mengajukan SITU
wajib mentaati syarat keamanan, kesehatan, dan ketertiban dengan mengutamakan
tenaga kerja dan penduduk disekitarnya serta menjaga keindahan lingkungan dan
mengadakan penghijauan.
3.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau dapat juga
disebut Nomor register Perusahaan (NRP) yang wajib dimiliki setiap usaha
perdagangan (pada khususnya). Pengusaha dapat memperoleh NRP/TDP pada Kantor
Wilayah Departemen Perdagangan setempat dengan mengajukan Surat Permohonan
sebelumnya. NRP/TDP wajib dipasang ditempat umum, papan nama perusahaan dan
dokumen-dokumen kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
4.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diberikan
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (KanWil. Departemen Perdagangan
setempat) kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang
perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pengusaha/perusahaan baik
perorangan , firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dsb.
5.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan
identitas wajib pajak yang digunakan dalam menyelenggarakan administrasi
perpajakan. NPWP dapat diperoleh di Kentor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Wilayah DirJen Pajak (DPJ) setempat.
6.
Nomor Rekening Bank merupakan identitas
nasabahyang digunakan dalam pengurusan administrasi perbankan, transaksi
melalui Bank, Pembiayaan, dsb. Unutk mendapatkan Nomor Rekening Bank bagi Badan
Usaha dibutuhkan Kartu Contoh Tanda Tangan yang mencantumkan nama dan tanda
tangan orang yang diberi kuasa untuk menggunakan rekening perusahaan.
7.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
adalah hasil studi mengenai dampak penting usaha hidup atau kegiatan yang
terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam hamparan ekosistem
dan melibatkan kewenangan lebih antara perusahaan, pemerintah, dan penduduk
setempat. Tujuan pembuatan AMDAL/ANDAL yaitu demi terlaksananya pembangunan
yang berwawasan lingkungan serta terkendalinya ekosistem dan pemanfaatan SDA
secara bijaksana.
Dokumen
Perusahaan untuk mengurus Izin Usaha :
Akta Pendirian
Dalam
Akta Pendirian tercantum :
-
Tanggal pendirian perusahaan
-
Bentuk dan nama perusahaan
-
Nama para pendiri
-
Alamat tempat usaha
-
Tujuan pendirian usaha
-
Besar modal usaha
-
Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri
usaha
-
Tahun buku, dll
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Ketentuan
Umum
Jangka
waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut
masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun
sekali.
Untuk
permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi
yang harus dibayar.
Wajib
retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan
daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
Persyaratan
:
1.
Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi
dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
3.
SPPT PBB tahun terakhir
4.
IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan
peta situasi)
5.
Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan
dengan surat sewa kontrak)
6.
Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
7.
Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala
Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
8.
Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/
Kelurahan dan Camat Setempat
9.
Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim
Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat
besar/tinggi
Biaya
Struktur
dan besarnya tarif retribusi adalah :
·
Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
·
Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah
sebagai berikut :
1.
Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk
usaha
2.
Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
Indeks
3 � lokasi dipinggir jalan Negara/Propin
Indeks
4 � lokasi dipinggir jalan Kabupaten
Indeks
5 � lokasi dipinggir jalan Desa
3.
Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3
(tiga) klasifikasi yaitu
- Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan
Besar
- Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan
Sedang
-
Angka multiplikator 3 untuk indeks
Gangguan Kecil
4.
Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
- Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar
Rp.500/m2
- Selebihnya Rp.400/m2
Syarat
umum mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.
Salinan KTP
2.
Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar
3.
Salinan akta pendirian usaha
4.
Surat lunas pembayaran PBB
5.
Surat persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh Ketua RT,
RW,Lurah dan Camat (Surat Keterangan Domisili)
6.
Denah tempat kedudukan usaha
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN INDUSTRI
1.
Persetujuan Prinsip (PP)
(Diberikan
kepada industri menengah dan besar) dengan nilai investasi diatas Rp. 200 juta
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya
:
·
Permintaan/permohonan persetujuan prinsip Model Pm-1.
·
Rekaman NPWP.
·
Rekaman akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
2.
Izin Usaha Industri (IUI)
(Diberikan
kepada industri menengah dan besar) dengan nilai investasi diatas Rp. 200 juta
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya
:
Ø
Permohonan permintaan Izin Usaha Industri (IUI).
Ø
Daftar mesin peralatan produksi.
Ø
Daftar bahan baku/penolong proses produksi
Ø
Rekaman faktur/spec pembelian mesin peralatan
produksi.
* Rekaman NPWP.
* Rekaman KTP.
* Rekaman akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
* Rekaman IMB.
* Rekaman nama Direksi dan Dewan Komisaris.
* Rekaman surat Persetujuan Prinsip.
* Rekaman AMDAL.
* Rekaman izin lokasi.
* Rekaman UU Gangguan (SITU).
* Rekaman formulir model Pm II tentang informasi pembangunan pabrik dan
sarana
produksi.
3.
Tanda Daftar Industri (TDI)
(Diberikan
kepada industri kecil) dengan nilai investasi sebesar Rp. 5 juta – Rp. 200 juta
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratannya
:
*
Permohonan permintaan TDI (formulir model Pdf.II – IK).
Ø
Daftar mesin peralatan produksi.
Ø
Daftar bahan baku dan penolong proses produksi.
Ø
Rekaman faktur/spec pembelian mesin peralatan
produksi.
*
Rekaman NPWP.
*
Rekaman KTP.
*
Rekaman SITU.
PERSYARATAN
MEMPEROLEH SIUP DAN TDP
1.
Rekaman Akte Notaris Perusahaan.
2.
Rekaman KTP Direktur dan Persero.
3.
Rekaman SITU.
4.
Rekaman NPWP.
Untuk
SIUP Perusahaan Besar (PB) ditambah dengan :
Neraca
Awal Perusahaan.
Rekaman
SK. Pengesahan Badan Hukum (khusus PT).
Keterangan
:
*
Perusahaan tidak wajib izin :
Perusahaan
Cabang (untuk SIUP), Memiliki izin teknis, PMDN, BUMN/BUMD, Usaha kecil
informal (Pedagang kakilima/pinggir jalan/keliling).
*
Perusahaan yang memiliki SIUP wajib menyampaikan laporan 2 tahun sekali.
*
Jangka waktu pengurusan (bahan lengkap/5 hari kerja).
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Ketentuan
:
Setiap
Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lampiran
Permohonan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):
KTP
Penanggung Jawab / Direktur;
NPWP
Persetujuan
dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
Domisili
Perusahaan;
Akte
Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
Bukti
Kepemiliki Tempat Usaha;
Surat
Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
Pas
Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
SIUP
untuk badan usaha Perseroan Terbatas :
1.
Salinan Akte Pendirian
2.
Salinan PEngesahan Anggaran Dasar dari Departemen Kehakiman
3.Salinan
Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau kepaniteraan Pengadilan
setempat
4.
Salinan Risalah Umum Peemeganga Saham tentang pengangkatan Direksi dan Dewan
Direksi
5.
Salinan SITU dari Pemda
6.
Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
7.
Salinan Surat Keputusan (SK) Direksi dan persetujuan Dewan Komisaris mengenai
pendirian cabang/perwakilan dan nomor SIPU dari perusahaan setempat.
Untuk
Firma :
1.
Salinan Akte Pendirian yang dibuat Notaris
2.
Salinan surat keterangan tentang pendaftaan Akte
Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau kepaniteraan Pengadilan Negeri
Setempat
3.
Salinan surat keterangan SITU dari Pemba Tk.II
4.
Photokopi KTP penanggungjawab atau pemilik
5.
Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk
CV
1.
Salinan Akte Pendirian yang dibuat Notaris
2.
Surat Keterangan Domisili
3.
Salinan surat pendaftaran Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman atau
kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat
4.
Salinan Berita Negara tentang pendirian CV yang bersangkutan
5.
Salinan keterangan SITU dari Pemda Tk.II
6.
NPWP
Untuk
Perusahaan Perorangan
1.
Salinan KTP Pemilik
2.
Salinan SITU
3.
Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk
perusahaan berbentuk Persero
1.
Salinan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan modal
2.
Salinan Akta Notaris tentang pendirian Perusahaan Perseroan
3.
Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Direksi
4.
Salinan Berita Negara tentang pendirian Perusahaan Perseroan yang bersangkutan
5.
Salinan surat keterangan tentang akta pendirian perusahaan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP
merupakan administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP :
·
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
·
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan
pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha
berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri
ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri
paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPWP.
Tatacara
Pendaftaran NPWP
Untuk
mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan
secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
Ø
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
Ø
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
Ø
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir
atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
Ø
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang
pengurus aktif;
Ø
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4.
Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
Ø
Fotokopi KTP bendaharawan;
Ø
Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
5.
Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
Ø
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint
operation;
Ø
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint
operation;
Ø
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi
paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus
joint operation.
1. Wajib
Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin
tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
2. Apabila
permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa
khusus.
Fungsi
NPWP :
·
Sarana dalam administrasi perpajakan.
·
Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
Izin
usaha lainnya :
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
- Syarat-syarat pengajuan NRP :
Ø
Fotocopy KTP
Ø
Fotokopi Akta Pendirian Usaha
Ø
Fotokopi Surat Izin Usaha
Ø
Fotokopi NPWP
- Nomor Rekening Bank (NRB)
Syarat-syarat pengajuan NRB :
Ø
Fotokopi KTP
Ø
Ontoh tanda tangan pemimpin dan bendahara
Ø
Tanda Bukti setoran
Ø
Lembar pembentukan setoran
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL) / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Syarat
pengajuan ANDAL :
Fotokopi
penanggungjawab perusahaan
Fotokopi
penanggugjawab perusahaan
Fotokopi
Surat Izin Usaha
Fotokopi
NPWP
Fotokopi
NRP
Fotokopi
denah lokasi yang menimbulkan dampak lingkungan
C.
Surat Menyurat Usaha
Surat
adalah alat untuk menyampaikan informasi secara tertulis kepada orang lain,
baik atas nama pribadi maupun organisasi untuk keperluan (hal) tertentu.
Surat
menurut isinya :
1.
Surat Pribadi : Surat yang berisi kepentingan pribadi. Contoh : Surat keluarga,
surat cinta, surat sahabat pena, lamaran kerja, surat permohonan, dll.
2.
Surat Dinas : Surat yang dibuat untuk keperluan pemerintah. Contoh : Surat
tugas, surat keputusan, surat edaran, memorandum, dsb.
3.
Surat Niaga : Surat yang dibuat untuk keperluan perusahaan dalam mencari
keuntungan (bisnis). Contoh : Surat Penawaran, Surat Pesanan, Surat Pengaduan,
dsb.
Surat
menurut keamanan isinya :
Surat
Sangat rahasia
1.
Surat rahasia
2.
Surat Konfidensial
3.
Surat Biasa
Surat
menurut urgensinya :
1.
Sirat Kilat
2.
Surat segera
3.
Surat biasa
Surat
niaga adalah surat yang digunakan oleh orang atau badan usaha yang
menyelenggarakan kegiatan bisnis. Surat niaga memiliki peranan penting dalam
perjalanan usaha dan harus ditangani oleh orang yang terlatih (ahli).
SKEMA
LINGKUP SURAT NIAGA
Pembeli
Penjual
______________________Surat
Perkenalan __________________ 1
2
_____________________Surat Permintaan Penawaran_________
_______________________Surat
Penawaran __________________3
4__________________
Surat Pesanan______________________
____________________Surat
Pengiriman Pesanan ___________5
6__________
Surat Pengiriman Pembayaran_______________
(Pemberitahuan
penerimaan pesanan
___________Surat
Pemberitahuan Penerimaan Pembayaran_____ 7
Surat
Niaga tetap penting dan tidak tersisihkan dari perangkat canggih yang telah ada
untuk komunikasi bisnis, karena surat niaga tetap menjadi landasan eksistensi
formal perusahaan, lat komunikasi resmi, dan mampu menjaga citra
profesionalitas perusahaan (corporate branding). Saat ini penggunaan suran
niaga sebagai alat komunikasi bisnis telah ditunjang dengan faksimili dan
internet (email).
Modul Pembelajaran
RPP. No. 7
Indikator
Pembelajaran :
Siswa
mampu menganalisis aspek-aspek perencanaan dan pengelolaan usaha dalam aspek
administrasi usaha yang terdiri dari pencatatan transaksi barang/jasa,
pencatatan transaksi keuangan, pajak pribadi dan usaha
Proses
Pencatatan Transaksi dalam Persamaan Dasar Akuntansi
Persamaan
Akuntansi
Persamaan
akuntansi adalah hubungan unsur harta, utang dan modal. Hubungan ketiga unsur
itu disebut posisi keuangan dalam sebuah perusahaan.
Ø
Harta atau aktiva; kekayaan (aset) yang dimiliki
perusahaan yang diukur dengan uang. Bisa berupa uang tunai, piutang dagang,
persediaan barang, peralatan kantor, peralatan lainnya, suply kantor,
tagihan-tagihan, atau barang (tanah, gedung, peralatan dsb).
Ø
Utang atau kewajiban; sejumlah nilai yang harus
dilunasi kepada pihak lain pada periode akuntansi berikutnya. Misal sumber dana
atau modal perusahaan dari kreditor.
Ø
Modal; kekayaan sendiri (pemilik) yang
diinvestasikan pada perusahaan, atau hak si pemilik atas harta perusahaan.
Besarnya: selisih aktiva dan kewajiban.
Dalam
perusahaan, jumlah harta yang dimiliki selalu sama dengan hak atas harta itu
(yang dalam akuntansi disebut modal). Maka :
HARTA
= MODAL
Bila
perusahaan meminjam uang dari pihak lain untuk membeli asset
bagi
perusahaan, atau membelinya dengan kredit, maka :
HARTA
= UTANG + MODAL
Akibat
transaksi dalam akuntansi
- Investasi pemilik dalam perusahaannya;
menambah harta, dan menambah modal.
-
Pengambilan pemilik dari perusahaan untuk keperluan proyek; mengurangi harta,
dan mengurangi modal.
Proses
Pencatatan Transaksi dalamProses Akuntansi Perusahaan Jasa
Proses
Pencatatan Transaksi dalam Proses Akuntansi Perusahaan Dagang
Laporan
Keuangan
Peran
dan Fungsi Laporan Keuangan bagi Perusahaan
Pajak
Pengertian
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.( http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak)
Terdapat
bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan
oleh para ahli diantaranya adalah :
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Menurut
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang
berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Sedangkan
menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Pajak
dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor
privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya
pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan
individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan
jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan
jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara
pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu
perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada
negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak
menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri
pajak
Dari
berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis
(pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau
pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat
ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara
lain sebagai berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas
ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan
"pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dalam undang-undang."
2.
Tidak mendapatkan jasa timbal balik
(konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya,
orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama
kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3.
Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan
pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik
rutin maupun pembangunan.
4.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat
dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5.
Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi
mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi
mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Pajak
Negara
Ø
Pajak penghasilan
Ø
Pajak Pertambahan Nilai
Ø
Pajak Penjualan Barang Mewah
Ø
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
Daerah
Ø
Pajak Kendaraan bermotor
Ø
Pajak radio
Ø
Pajak reklame
Fungsi pajak :
• Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti
belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk
pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
• Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi
(Perseorangan)
Subyek
pajak penghasilan
Menurut
Undang Undang no.17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan, subyek pajak
penghasilan adalah sebagai berikut:
1.
Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang
tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan
penghasilan dari indonesia.
2.
Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu
warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi
menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
3.
Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang
dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4.
Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang
digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas
bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang
melakukan kegiatan di Indonesia.
WP
dalam negeri :
- Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia
- Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tarif umum
- Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
WP
luar negeri :
- Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif PPh pasal 26 atau sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
- Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Bukan subyek pajak penghasilan
Undang
Undang No. 17 tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek
pajak sebagai berikut:
- Badan perwakilan negara asing.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Tahun Pajak ialah
Jangka
waktu 1 (satu) tahun takwim (mulai 1 Januari sampai 31 Desember) kecuali bila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Pasal
1 angka 7 UU KUP
Obyek Pajak Penghasilan
Yang
menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan Ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi
(Perseorangan)
Tarif
Pajak
Tarif
PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008
Tarif
ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009)
Tarif
Progresif PPh Orang Pribadi
No.
Jumlah Penghasilan Tarif
1.
s.d. Rp. 50.000.000,00 5 %
2.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 15%
3.
Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 25 %
4.
Di atas Rp. 500.000.000,00 35 %
Tarif
Tunggal PPh WP Badan dan BUT ;
Tarif
tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif
tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
________________________________________
Untuk
tahun pajak 2008 dan sebelumnya memakai Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000
Tarif
Progresif PPh Orang Pribadi
No.
Jumlah Penghasilan Tarif
1.
s.d. Rp. 25.000.000,00 5 %
2.
Di atas Rp. 25.000.000,00 s.d Rp. 50.000.000,00 10%
3.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 15 %
4.
Di atas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00 25 %
5.
Di atas Rp. 200.000.000,00 35 %
Tarif
Progresif PPh WP Badan dan BUT ;
No.
Jumlah Penghasilan Tarif
1.
s.d. Rp. 50.000.000,00 10 %
2.
Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 15 %
3.
Di atas Rp. 100.000.000,00 30 %
Penghasilan Kena Pajak
PTKP
Pemotong
PPh Pasal 21 (KEP - 545/PJ./2000) :
Ø
Pemberi kerja yang membayar gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai dan bukan pegawai.
Ø
Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan.
Ø
Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan
uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
Ø
Badan yang membayar honorarium atau pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, termasuk jasa tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas.
Ø
Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan (rapat, sidang, seminar, work
shop, pendidikan khusus, pertunjukan, olah raga, dll).
Ø
Yayasan, organisasi massa, perkumpulan atau
organisasi lain yang membayarkan gaji, upah, honorarium dan imbalan lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
Ø
Tidak diwajibkan memotong PPh Pasal 21 : Badan
Perwakilan Negara Asing dan Organisasi-Organisasi Internasional yang bukan
merupakan subyek pajak ( Pasal 3 UU Nomor 17 TAHUN 2000 ).
Bentuk, Jenis
& Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan
Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan
1. Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
- relatif mudah
didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang
kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan /
Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
ciri dan sifat
firma :
- Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota
firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota
tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
- mudah
memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv
:
- sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
- modal besar
karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
- relatif mudah
untuk didirikan
- kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt
:
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran
perusahaan besar
- kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk
membubarkan pt
- pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
ORGANISASI
USAHA
1. Pengertian
Organisasi usaha
adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan
sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
2. Tujuan dan
Sasaran Usaha
a. Tujuannya
adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien
dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha
ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Menetapkan
Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian
Badan Usaha
Adalah suatu
bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1. Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas
serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan
Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan
saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta
bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan
Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk
menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa
orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan
dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Modal koperasi
berasal dari:
1. Simpanan pokok
adalah simpanan yang dibayarkan sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya
sama berdasarkan musyawarah bersama.
2. Simpanan wajib
simpanan yang dibayarkan secara kontinyu/setiap bulan yang besarnya adalah sama
3. Simpanan suka
rela ialah simpanan para anggota yang jumlahnya tergantung pada anggota .
No Badan Usaha
Kebaikan Keburukan
1 PT Kelangsungan
hidup lebih terjamin biaya pendirian lebih mahal
Tanggungjawab
terbatas Kurang komunikasi antara pemegang saham
Pengelolaan usaha
lebih efisien Organisasi dan manajemennya lebih komplek sehingga operasional
mahal
Ketersediaan modal
lebih besar
Saham dapat
diperjual belikanbiaya pendirian lebih mahal
Kurang
komunikasiantara pemegang saham
2 CV Pendirian
mudah Sukar menarik kembali investasinya
Modal yang
dikumpulkan lebih banyak Tanggungjawab tak terbatas kelangsungan hidup perusahaan
Manajemen
perusahaan dapat diferifikasi Harus membayar bunga modal ke sekutu
Kesempatan
berkembang lebih besar
Kemampuan
memperoleh kredit lebih besar
3 firma Prosedur
pendirian mudah Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
Sadar terhadap pembagian
kerja Akibat tindakan seseorang anggota firma akan menyerahkan terlibatnya
anggota lain
Kebutuhan modal
mudah dipenuhi Kemungkinan timbul perselisihan antara pendiri
Resiko kerugian
dibagi beberapa anggota Kesatuan pendapat sulit dicapai
Koperasi dapat
dibedakan menjadi:
1. koperasi
produksi ialah koperasi yang menampung hasil produksi para anggotanya, dengan
catatan akan menjual dan memberikan keuntungan pada produsen (para anggota
koperasi.
2. koperasi
konsumsi ialah koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para
anggota, dimana anggota dapat membeli barang-barang di keperasi.
3. koperasi
kredit ialah koperasi yang memberikan pinjaman kepada para anggotanya dimana
dana yang dipinjamkan dapat berasal dari simpanan anggota.
JOB DISCRIPTION
(URAIAN TUGAS)
Ialah suatu
aturan yang dibuat dan bertujuan untuk memperjelas dan memperlancar dalam
melaksanakan kegiatan/aktivitas kerja, agar tidak terjadi benturan,
kesimpangsiuran dan ketidakaturan kerja.
Contoh job
description:
1. Tugas Manager
Produksi:
a. Membuat
rencana produk yang akan dibuat
b. Membagi tugas
menurut pekerjaan masing-masing
c. Mengawasi
pekerjaan para pekerja di bawahnya
d. Mengumpulkan
hasil pekerjaan
e. Memisahkan
hasil pekerjaan yang dipakai dan yang tidak dipakai
f. Mengepak/mengemas
barang yang siap dipasarkan
2. Tugas manager
pemasaran:
a. Melihat tempat
yang sesuai dengan selera pasar
b.
Menginventarisasi tempat yang sesuai dengan selera pasar
c. Menetapkan
salesman yang tepat untuk pemasaran
d. Menetapkan
harga produk yang tepat
e. Menetapkan
cara/metode pemasaran yang tepat
f. Memperluas
jangkauan promosi serta memenangkan persaingan.
3. Tugas manager
keuangan:
a. Membagi tugas
kepada bawahannya
b. Menertibkan
administrasi keuangan
c. Mengatur
keluar masuknya keuangan
d. Memberikan
uang keluar menurut skala prioritas
e. Bersama dengan
direktur menetapkan gaji
f. Setiap
kegiatan keuangan harus selalu berorientasi laba
g. Menggaji
karyawan/pimpinan setiap awal bulan
4. Tugas direktur
perusahaan:
a.
Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu baik tentang keberhasilan maupun
resiko perusahaan
b. Berupaya agar
perusahaan terus berkembang maju dan selalu menang dalam persaingan.
Langganan:
Postingan (Atom)